BAMPERDA
Bamperda mempunyai tugas dan wewenang:
- menyusun rancangan Propemperda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- mengoordinasikan penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Provinsi;
- menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
- mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi;
- memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi di luar Propemperda;
- memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Provinsi;
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau Pansus;
- melakukan pembahasan atas rancangan Perda tertentu yang ditugaskan dalam rapat paripurna DPRD;
- melakukan kajian Perda;
- melakukan penyelarasan akhir rancangan Perda;
- menindaklanjuti rancangan Perda hasil fasilitasi dan evaluasi kecuali rancangan Perda tentang APBD;
- membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya;
- tugas dan wewenang lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini dan peraturan perundang-undangan.
- Semua Fraksi
- Fraksi PDI Perjuangan
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
- Fraksi Partai Gerindra
- Fraksi Partai Demokrat
- Fraksi Partai Golkar
- Fraksi Partai Nasdem
- Fraksi Partai Amanat Nasional
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
- Fraksi PKS, PBB dan Hanura