Sejarah DPRD Provinsi Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur dibentuk sebagai daerah Swantara berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 1950, tepatnya tanggal 15 Agustus 1950.
Provinsi Jawa Timur dibentuk sebagai daerah Swantara berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 1950, tepatnya tanggal 15 Agustus 1950.